SURAT
PEMBERITAHUAN
Kami masing-masing nama
tersebut di bawah ini istri, anak dan cucu dari Almarhum A. Rahman Majid Kr.
1.
DATMIN
SARNATI
(Istri
Almarhum)
2.
Anak-anak
Almarhum 3. Menantu 4. Cucu dari Almarhum
1. YULIDA
AKR 1. SALMUN 1. DEDI 6. LASDHA
2. DORESMAN
AKR 2. NURIDA 2. DEKA 7. DHANI
3. ROSTANTI AKR 3. DEBI 8. FERTI
4. JUANDA AKR 4.
ERDHIN 9. SISKA
5.
ADTHA 10. ENJELI
Kami
masing-masing nama diatas adalah benar-benar ahli waris dari almarhum A. Rahman
Majid Kr, yang mana pada hari ini Kamis tanggal 08 Oktober 2015 menyatakan dan
memberitahukan kepada masyarakat / warga yang berada di Umbul Pasir Harjo
RT.017 dusun 08 Kampung Gunung Agung supaya dapat menyelesaikan masalah tanah
pekarangan atau peladangan yang telah disepakati dalam jual beli tanah dengan
saudara Muhidin Akr. Dengan cara tidak saling merugikan dalam kekeluargaan dan
bila penyelesaian jual beli tanah tesebut tidak diketahui oleh semua ahli waris
almarhum A. Rahman Majid Kr. Maka tanah
tersebut kami anggap belum terselesaikan. Maka kami nama-nama diatas selaku
ahli waris menyatakan tidak pernah mengesahkan masalah tersebut dan sepakat
memutuskan akan menindaklanjuti hal-hal tersebut.
Demikianlah
surat ini kami buat dan surat ini dapat kami pertanggung jawabkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Gunung
Agung, 08 Oktober 2015
Saksi :
1. DORESMAN
AKR Yang
Menyetujui
2. JUANDA
AKR
( DATMIN SARNATI )
Istri
Almarhum
Lampiran
2
SURAT PERNYATAAN DAN PENGESAHAN
Kami masing-masing
nama terlampir dihalaman pertama atau pun lembaran nomor 1 (satu) mulai dari
istri, anak, cucu dan menantu dari Almarhum A. Rahman Majid Kr. Pada hari Kamis
08 Oktober 2015 telah menyetujui dan menyepakati bersama-sama untuk mengesahkan
semua yang telah diselesaikan oleh saudara kami Muhidin Akr. terhadap
masyarakat atau pun warga Umbul Pasir Harjo RT.17 Dusun 08 Kampung Gunung Agung
atas sebidang tanah pekarangan / peladangan yang mana penyelesaian tersebut
baik dengan jual beli ataupun dengan cara kekeluargaan yang mana dalam hal
tersebut kami selaku ahli waris tidak mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian
tersebut. Namun mengingat dan menimbang di dalam hal tersebut maka kami seluruh
ahli waris memutuskan untuk dapat mengesahkan tanah tesebut menjadi hak milik
masing-masing warga sesuai dengan yang dimiliki dengan ukuran masing-masing
pemilik tanah yang dimaksud. Maka oleh sebab itu dengan adanya surat pengesahan
yang kami maksud adalah untuk pegangan warga yang memiliki hak milik yang telah
diselesaikan dengan saudara Muhidin Akr. maka surat bukti keabsahan ini
benar-benar dapat dipertanggung jawabkan oleh kami seluruh ahli waris almarhum A.
Rahman Majid Kr. Dan bila mana dikemudian hari ada yang mengganggu gugat tanah
tersebut maka kami selaku ahli waris siap untuk bertanggung jawab.
Demikianlah
surat pengesahan ini kami buat dan benar-benar dapat dipertanggung jawabkan
sebagaimana mestinya.
Gunung
Agung, 08 Oktober 2015
Yang
Membuat Pernyataan
Yang
mempunyai hak milik A.n Ahli Waris
Bpk.
ISKA JASUMA DATMIN SARNATI
(
Istri Dari Almarhum )
Diketahui Oleh :
1. Doresman
Kr.
2. Juanda
Kr.
Lampiran
3
SURAT PENGESAHAN DAN KEPEMILIKAN
Dengan adanya lempiran
1 (ke satu) yaitu Surat Pemberitahuan kepada pemilik tanah masing-masing yang mana
kami simpulkan dengan adanya Surat Pernyataan dan Pengesahan yang ada di
lampiran 2 (kedua) sehingga dapat disimpulkan bahwa tanah yang telah
diselesaikan oleh Muhidin Akr . tersebut benar-benar keabsahannya diakui oleh kami
seluruh ahli waris dari Almarhum A. Rahman Majid Kr. dan oleh karena itu kami
menyatakan kembali kepada masing-masing nama di lampiran 3 (ke tiga) untuk
dapat memberikan gambar sket tanah yang dimiliki oleh pemilik sesuai dengan
ukuran yang telah dimiliki dengan saksi yang berbatasan :
BATAS-BATAS
Sebelah Utara berbatasan dengan Bpk. Suwardi
Sebelah Selatan berbatasan dengan Bpk. Topik
Sebelah Timur berbatasan dengan Bpk. Samuji
Sebelah Barat berbatasan dengan Bpk. Sukardi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar